Pengumuman

Layanan Persetujuan Lingkungan melalui AMDALNET

AMDAL, UKL-UPL, Perubahan Persetujuan Lingkungan, dan SPPL

31 Juli 2026
Layanan Persetujuan Lingkungan melalui AMDALNET

Berdasarkan Instruksi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0004 Tahun 2026, bersama ini disampaikan bahwa:

  1. Pengajuan permohonan Persetujuan Lingkungan dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (AMDALNET) pada laman resmi: https://amdalnet.kemenlh.go.id

  2. Tata cara pengajuan permohonan Persetujuan Lingkungan dapat dilihat pada laman:
    https://amdalnet.kemenlh.go.id/#/home/tata-cara

  3. Layanan Persetujuan Lingkungan yang diajukan melalui Sistem AMDALNET meliputi:

    • Persetujuan Lingkungan – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (Persetujuan KA ANDAL);

    • Persetujuan Lingkungan – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);

    • Persetujuan Lingkungan – Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);

    • Perubahan Persetujuan Lingkungan; dan

    • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengakses laman resmi AMDALNET atau menghubungi Helpdesk DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Bagikan: