Berdasarkan Instruksi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0004 Tahun 2026, bersama ini disampaikan bahwa:
Pengajuan permohonan Persetujuan Lingkungan dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (AMDALNET) pada laman resmi: https://amdalnet.kemenlh.go.id
Tata cara pengajuan permohonan Persetujuan Lingkungan dapat dilihat pada laman:
https://amdalnet.kemenlh.go.id/#/home/tata-caraLayanan Persetujuan Lingkungan yang diajukan melalui Sistem AMDALNET meliputi:
Persetujuan Lingkungan – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (Persetujuan KA ANDAL);
Persetujuan Lingkungan – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
Persetujuan Lingkungan – Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
Perubahan Persetujuan Lingkungan; dan
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengakses laman resmi AMDALNET atau menghubungi Helpdesk DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
