Pengumuman

Penyederhanaan Administrasi Tata Ruang: Informasi Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)

Penyederhanaan layanan KRK dan RTBL kini via IRK di Jakarta Satu.

27 Februari 2026
Penyederhanaan Administrasi Tata Ruang: Informasi Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)

Dalam rangka meningkatkan kemudahan layanan serta mendukung transformasi digital, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyederhanaan administrasi perizinan dan nonperizinan terkait tata ruang.

Mekanisme layanan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kini dialihkan ke sistem informasi tata ruang berbasis elektronik. Masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses informasi rencana kota secara langsung melalui fitur Informasi Rencana Kota (IRK) pada platform Jakarta Satu:

Penyederhanaan mekanisme layanan ini mulai berlaku pada 27 Februari 2026 pukul 15.30 WIB.

Ketentuan:

  • Permohonan yang telah teregistrasi sebelum waktu tersebut tetap diproses hingga selesai.
  • Permohonan setelah batas waktu tidak dapat diproses.
  • Waktu pengajuan mengacu pada pencatatan elektronik sistem perizinan JAKEVO.

Ketentuan rencana kota dan tata bangunan tetap berlaku dan menjadi acuan dalam kegiatan pembangunan.

Bagikan: