PM1 Lurah/Camat - PELAYANAN ADMINISTRASI KELURAHAN SURAT KETERANGAN UMUM

Estimasi Waktu Pelayanan

1 hari Kerja

Biaya Retribusi

Tanpa Retribusi

Persyaratan

1

Scan asli Identitas Penanggung Jawab

2

Scan asli Surat Pengantar RT/RW

3

Scan asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa

4

Data / Berkas Pendukung yang Lengkap

5

Surat Pernyataan (menyesuaikan keperluan) Template Unduh Disini

Alur Proses

  1. 1

    Pengajuan

    Pemohon
    Pemohon mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan
  2. 2

    Verifikasi Administrasi

    Kasie Kelurahan
    Kasie Kelurahan memvalidasi kelengkapan berkas dan menentukan rute penyelesaian berdasarkan kewenangan.
    Informasi tambahan
    Pengembalian berkas: Jika dokumen warga kurang lengkap.
    Lanjut Lurah (Selesai di Kelurahan): Jika layanan tidak membutuhkan otorisasi kecamatan, berkas langsung lompat ke meja Lurah 
    Teruskan ke Kecamatan: Jika layanan membutuhkan otorisasi camat, berkas diteruskan ke Kasie Kecamatan
  3. 3

    Verifikasi Administrasi

    Kasie Kecamatan
    Petugas memvalidasi kelengkapan berkas. Jika tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki.
  4. 4

    Penetapan

    Camat
    Penandatanganan draf dokumen izin secara elektronik oleh Kepala Kantor atau Pejabat berwenang.
  5. 5

    Penetapan

    Lurah
    Penandatanganan draf dokumen izin secara elektronik oleh Kepala Kantor atau Pejabat berwenang.
  6. 6

    Izin Terbit

    Sistem
    Dokumen resmi diterbitkan dan siap diunduh oleh pemohon melalui jakevo

Dasar Hukum

3 regulasi
  • Instruksi Sekda aktif Berlaku 6 Desember 2023

    Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0024 tahun 2023 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Kelurahan

  • Peraturan Daerah aktif Berlaku 12 Desember 2013

    Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  • Undang-Undang aktif Berlaku 18 Juli 2009

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik