Layanan jasa desain gambar teknik perizinan dan non perizinan gratis merupakan layanan yang berada di UPPMPTSP Kecamatan yang akan difasilitasi oleh tenaga desain arsitek Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) arsitek/tenaga ahli pengembangan kawasan dan percepatan investasi yang tersedia di lingkungan DPMPTSP.
Fungsi Bangunan
- Rumah Tinggal
- Rumah Tinggal dengan Usaha Mikro
- Rumah Ibadah
- PAUD Binaan
- Taman Lingkungan
- Gapura
- Pos Jaga/Posko
- Sarana Umum Lainnya
Kriteria Lahan & Bangunan
- Lahan yang dimohonkan dapat berupa lahan kosong atau bangunan eksisting
- Bangunan 1–2 lantai, luas lahan dan/atau luas bangunan ≤ 200 m²
- Bangunan 3 lantai, luas lahan ≤ 60 m² dan luas bangunan ≤ 180 m²
Ceklist Persyaratan
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Formulir permohonan Layanan Jasa Desain Gambar Teknik Perizinan dan Nonperizinan Gratis |
| 2 | Identitas Pemohon/Penanggung Jawab - KTP |
| 3 | Melampirkan IRK/KRK |
| 4 | Bukti Kepemilikan Tanah |
| 5 | Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir |
| 6 | Foto lokasi (Sudut kiri, sudut kanan, dan depan) |
| 7 | Surat Pernyataan bermaterai bahwa bangunan yang dimohonkan merupakan bangunan satu-satunya milik pemohon |
Waktu Penyelesaian: 7 Hari Kerja
Bagi masyarakat yang akan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis, pemohon hanya membayar retribusi PBG/IMB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
