Berita

Arsitek Gratis

Layanan Jasa Desain Gambar Teknik Perizinan dan Nonperizinan Gratis

1 September 2025
Arsitek Gratis

Layanan jasa desain gambar teknik perizinan dan non perizinan gratis merupakan layanan yang berada di UPPMPTSP Kecamatan yang akan difasilitasi oleh tenaga desain arsitek Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) arsitek/tenaga ahli pengembangan kawasan dan percepatan investasi yang tersedia di lingkungan DPMPTSP.

Fungsi Bangunan

  • Rumah Tinggal
  • Rumah Tinggal dengan Usaha Mikro
  • Rumah Ibadah
  • PAUD Binaan
  • Taman Lingkungan
  • Gapura
  • Pos Jaga/Posko
  • Sarana Umum Lainnya

Kriteria Lahan & Bangunan

  • Lahan yang dimohonkan dapat berupa lahan kosong atau bangunan eksisting
  • Bangunan 1–2 lantai, luas lahan dan/atau luas bangunan ≤ 200 m²
  • Bangunan 3 lantai, luas lahan ≤ 60 m² dan luas bangunan ≤ 180 m²

Ceklist Persyaratan

NoPersyaratan
1Formulir permohonan Layanan Jasa Desain Gambar Teknik Perizinan dan Nonperizinan Gratis
2Identitas Pemohon/Penanggung Jawab - KTP
3Melampirkan IRK/KRK
4Bukti Kepemilikan Tanah
5Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
6Foto lokasi (Sudut kiri, sudut kanan, dan depan)
7Surat Pernyataan bermaterai bahwa bangunan yang dimohonkan merupakan bangunan satu-satunya milik pemohon

Waktu Penyelesaian: 7 Hari Kerja

Bagi masyarakat yang akan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis, pemohon hanya membayar retribusi PBG/IMB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan: