📢 Info Penting! Mekanisme Pembatalan SKRD/SSRD
Ada pembaruan penting dari DPMPTSP. Yuk simak baik-baik ya, Sobat Perizinan! 👇
- Kalau kamu sudah setuju NPR (Notifikasi Penetapan Retribusi) dan buat pernyataan mandiri, tapi belum bayar dalam waktu 10 atau 3 hari — SKRD/SSRD bisa dibatalkan.
- Pembatalan dilakukan oleh tim penerbit SKRD/SSRD, lalu diteruskan ke bagian tim verifikasi permohonan.
- Tenang, kamu masih bisa ajukan ulang kok! Cukup buat permohonan baru dengan nomor permohonan baru.
- Kebijakan ini berlaku secara bertahap terhadap perizinan yang dikenakan retribusi.
- Kalau masih bingung atau mau tanya-tanya, silakan hubungi petugas kami di DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Kami siap bantu! 🙌
