Pengumuman

Informasi layanan retribusi

Verifikasi ulang terhadap pemohon yang belum melakukan pembayaran setelah ditetapkan SKRD/SSRD

1 September 2025
Informasi layanan retribusi

📢 Info Penting! Mekanisme Pembatalan SKRD/SSRD

Ada pembaruan penting dari DPMPTSP. Yuk simak baik-baik ya, Sobat Perizinan! 👇

  1. Kalau kamu sudah setuju NPR (Notifikasi Penetapan Retribusi) dan buat pernyataan mandiri, tapi belum bayar dalam waktu 10 atau 3 hari — SKRD/SSRD bisa dibatalkan.
  2. Pembatalan dilakukan oleh tim penerbit SKRD/SSRD, lalu diteruskan ke bagian tim verifikasi permohonan.
  3. Tenang, kamu masih bisa ajukan ulang kok! Cukup buat permohonan baru dengan nomor permohonan baru.
  4. Kebijakan ini berlaku secara bertahap terhadap perizinan yang dikenakan retribusi.
  5. Kalau masih bingung atau mau tanya-tanya, silakan hubungi petugas kami di DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Kami siap bantu! 🙌
Bagikan: