📢 Pengumuman
Konsultasi & Pelaporan LKPM
UPPMPTSP Kelurahan Srengseng
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dengan ini kami sampaikan informasi layanan bagi pemohon:
1. Konsultasi LKPM
Pemohon dapat melakukan konsultasi terkait penyusunan & penyampaian LKPM pada Senin – Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB di kantor UPPMPTSP Kelurahan Srengseng.
2. Pelaporan LKPM
Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan sesuai jadwal triwulan/semester yang telah ditetapkan pemerintah melalui formulir resmi.
3. Layanan & Pendampingan
Tim Kelurahan Srengseng siap membantu pemohon yang mengalami kendala teknis. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Layanan Investasi Kelurahan.
UPPMPTSP Kelurahan Srengseng