Pengumuman

Informasi Perubahan Pengumuman Pesertujuan Lingkungan

mekanisme pemohon dalam melakukan pengumuman rencana dokumen Lingkungan Hidup

1 Oktober 2025
Informasi Perubahan Pengumuman Pesertujuan Lingkungan

Informasi terkait Pelaksanaan Pengumuman Persetujuan Lingkungan

Mulai 1 Oktober 2025, pengumuman resmi dilakukan melalui Website Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mekanisme pengumuman dilakukan di Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

📑 Dasar Hukum:

  • Pasal 28: Penanggung jawab usaha/kegiatan wajib melibatkan masyarakat terdampak langsung melalui pengumuman rencana usaha/kegiatan.
  • Pasal 35: Tim Uji Kelayakan (TUK) melibatkan masyarakat melalui pengumuman di Sistem Informasi Lingkungan Hidup.
  • Pasal 57: Pemohon pemeriksaan UKL-UPL wajib melakukan pengumuman melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup.
  • Pasal 87: Pemohon DELH/DPLH wajib mengumumkan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

🔄 Perubahan Utama:

  • Sebelumnya pengumuman dilakukan melalui media sosial DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
  • Mulai 1 Oktober 2025, pengumuman dilakukan melalui Website DLH Provinsi DKI Jakarta.
  • Berlaku untuk AMDAL, UKL-UPL, DELH, dan DPLH.

🌐 Sampaikan Pengumuman Melalui:

lingkunganhidup.jakarta.go.id

📌 Klik menu Layanan, lalu pilih Perizinan Lingkungan

📲 Info selengkapnya dapat dilihat di Instagram:

🔗 Lihat di Instagram
Bagikan: