Layanan Jasa Kajian Teknis dan Gambar Teknik secara gratis dalam proses perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Layanan ini disediakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam pengurusan SLF.
Kriteria Layanan
Fungsi Bangunan
- Rumah Ibadah
- PAUD Binaan
- Puskesmas
- Pasar milik Perumda Pasar Jaya
- Pusat layanan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lainnya
Kriteria Lahan & Bangunan
- Ketinggian bangunan maksimal 4 lantai (tanpa basement, mezzanine, rongga atap, dan bentang maksimal 6 m)
- Bukan merupakan bangunan pemugaran
Ceklist Persyaratan
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Formulir permohonan Layanan Jasa Kajian Teknis dan Gambar Teknik Perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) |
2 | Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (KTP, scan TTD Pemohon) |
3 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
4 | Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk bangunan non-rumah tinggal |
5 | Bukti Kepemilikan Tanah |
6 | IRK/KRK yang diterbitkan DPMPTSP (bagi yang belum memiliki lampiran gambar IMB/PBG) |
7 | Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir |
8 | Foto lokasi (Sudut kiri, sudut kanan, dan depan) |
9 | Surat Pernyataan bermaterai |
Waktu Penyelesaian: 14 Hari Kerja
Layanan jasa kajian teknis dan gambar teknik gratis dalam perizinan SLF diselenggarakan secara elektronik melalui sistem Jakevo dan secara manual melalui Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). Permohonan diajukan langsung oleh pemilik bangunan, tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.