Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, kami menegaskan bahwa:
- Seluruh proses perizinan adalah GRATIS dan tidak dipungut biaya.
- Pengecualian hanya berlaku jika terdapat retribusi resmi yang diatur dalam peraturan perundang‑undangan.
- Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap oknum‑oknum yang mengatasnamakan PTSP atau OPD terkait dan meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
- Petugas tidak diperkenankan menjanjikan atau meminta imbalan apa pun di luar aturan yang berlaku.
Laporkan setiap permintaan pungutan yang tidak sah beserta bukti yang dimiliki (chat, rekaman, foto, atau dokumen).